Pelayanan Rawat Jalan

  1. Anak dalam keadaan sehat fisik : bebas infeksi spt demam flu.
  2. Syarat adm dg rujukan BPJS; kartu BPJS aktif & KTP ortu
  3. Syarat adm umum ; pembayaran ssi retribusi RS
  4. penandatanganan perjanjian jk ortu akan menaati ketentuan yg berlaku / datang terapi rutin, jk 3 x tdk datang tanpa pemberitahuan akan diganti dg jadwal anak lain

  1. Pasien datang dan melakukan registrasi administrasi
  2. Pasien melakukan pemeriksaan awal
  3. pasien melakukan pemeriksaan oleh ahli psikologis/gizi
  4. pasien melakukan pemeriksaan oleh dokter Anak
  5. Jika pasien Mengalami gangguan fisik diteruskan pemeriksaan dokter rehab
  6. pasien antri terapi

Tergantung kondisi anak

Tarif sesuai dengan Perda No 8 tahun 2018

Pelayanan DDTK

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store