Pelayanan Kartu Indentitas Anak (KIA)

  1. Mengisi formulir permohonan KIA
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy kutipan Akta Kelahiran termohon
  4. Foto copy KTP el orang tua/pemohon
  5. Mendaftar melalui online gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan data dukung
  2. Petugas memverifikasi berkas dan mengecek website
  3. Pemotretan bagi anak 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
  4. Pencetakan KIA

Data lengkap, benar dan jaringan lancar

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KIA

  1. Langsung kontak person HP 081329610117 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat kepada Camat Jatilawang
  3. Melalui kotak saran
  4. Lapak aduan Banyumas Tetepon 081126261116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twiter dan Facebook
  5. Melalui telepon/Fak 0281-6848539
  6. Email : jatilawang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Indentitas Anak (KIA)"