Persetujuan Teknis

  1. Formulir isian.
  2. Peta Lokasi Pembuangan Limbah Cair dan Pengambilan Sampel
  3. Gambar Desain Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  4. Desain Perhitungan IPAL
  5. Standar Operasional Prosedur (SOP) IPAL dan susunan organisasi pengelolaa lingkungan (IPAL)
  6. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan koondisi darurat
  7. Diagram Alir IPAL
  8. Diagram Alir Proses Produksi
  9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  10. Fotokopi Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
  11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  12. Fotokopi Izin Undang-undang Gangguan (HO)
  13. Fotokopi Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL
  14. Hasil Analisis dari Laboratorium yang terakreditasi
  15. Surat Penyataan Kesanggupan

  1. Mengisi formulir isian yang telah disediakan yang dilampiri dengan persyaratan administrasi.
  2. Mengajukan permohonan Rekomendasi izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
  3. Petugas melakukan pengecekan data (verifikasi Administrasi).
  4. Data belum lengkap di kembalikan, data lengkap diproses.
  5. Petugas melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan (Verifikasi Teknis).
  6. Verifikasi teknis tidak lengkap dikembalikan, data lengkap diproses.
  7. Berita acara verifikasi teknis.
  8. Surat persetujuan atau penolakan permohonan izin palinglama 30 hari kerja.
  9. Rekomendasi diterbitkan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/WA;
  3. Melalui Kotak Saran/Pengaduan yang telah disediakan;
  4. Melalui Aplikasi SP4N LAPOR http:/lapor.go.ig atau SMS Pengaduan ke nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis"