Pelaksanaan Rapat

  1. diikuti oleh bidang

  1. 1.menugaskan Staf untuk mempersiapkan bahan dan Undangan Rapat 2. Melaksanakan dan mempersiapkan bahan dan Undangan Rapat kemudian mendistribusikannya 3. melakukan pencatatan ketika rapat 4. membuat notulensi hasil rapat 5. memeriksa Notulensi hasil rapat dan memarafkannya jika setuju jika tidak dikembalikan ke Kasubbag TU dan Kepegawaian 6. Memeriksa Notulensi hasil rapat dan menetapkan nya 7. menelaah Notulensi hasil rapat dan menetapkannya 8. Melaksanakan dan menggandakan Notulensi hasil rapat dan mengagendakan 9. menyampaikan Notulensi hasil rapat kepada pihak-pihak yang mengikuti rapat dan menyimpan salinannya

30 menit agenda rapat

2 hari sebelum rapat

1 hari bahan dan undangan rapat

1 jam pencatatan hasil rapat

1 jam notulen rapat

30 menit Notulen rapat yang sudah diperiksa

30 menit Notulen rapat yang sudah diparaf

30 menit notulen yang ditandatangani]15 menit notulen yang sudah di gandakan

1 hari Pendistribusian Notulen rapat

 

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Rapat

bisa dilakukan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya dan akan di Tandatangani 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Rapat"