Pertimbangan teknis Izin usaha perusahaan depo peti kemas.

  1. 1. Salinan Akte Notaris Pendiri Perusahaan.
  2. 2. Bukti memiliki NPWP Perusahaan.
  3. 3. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Pejabat yang berwenang.
  4. 4. Bukti memiliki Peralatan.
  5. 5. Bukti hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depot peti kemas yang berada diluar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) pelabuhan yang ditertibkan oleh Badan Pertahanan Nasional paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5000 m2.
  6. 6. Bukti memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut: a. Minimal minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 feet; dan b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas bermuatan isi dengan ukuran 20 feet
  7. 7. Bukti memiliki kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan/Operator Khusus Pengusahaan Depo Peti Kemas di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) pelabuhan
  8. 8. Memiliki tenaga ahli.
  9. 9. Memiliki modal usaha berupa modal dasar paling sedikit Rp. 20.000.000.000.00 (dua puluh miliar rupiah). Dan modal disetor paling sedikit Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) yang dibuktikan dengan bukti setor ke Bank Nasional atau Bank Swasta yang memiliki asset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).
  10. 10. Rekomendasi ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Undang-undang gangguan (Hinder Ordonatie) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Setempat
  11. 11. Persetujuan studi lingkungan dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat, termasuk kaji lalu lintas.
  12. 12. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Bupati atau Walikota setempat.
  13. 13. Izin prinsip PMA dari BPKM (bagi perusahan berbentuk patungan/ joint venture).

  1. 1. Pemohon melalui DPMPTSP mengajukan Surat permohonan penerbitan pertimbangan teknis beserta berkas kelengkapannya
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan pencatatan dan pemeriksaan terkait permohonan, untuk kemudian diproses ke Tim Teknis.
  3. 3. Tim Teknis memproses permohonan dan menerbitkan Pertimbangan teknis.
  4. 4. Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas diserahkan ke pemohon melalui DPMPTSP.

10 hari kerja setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan teknis Izin usaha perusahaan depo peti kemas.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Adi Sucipto Km 9,2 Sungai Raya
  • Telepon (0561) 722844
  1. Petugas/Pengelola Pengaduan :
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

Jumadi, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub@kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan teknis Izin usaha perusahaan depo peti kemas."