Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Keterangan yang telah ditandatangani oleh Lurah/ Kuwu
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
  4. Foto Keadaan rumah
  5. Surat Pernyataan dari Pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  3. Berkas SKTM ditandatangani oleh Camat/ Sekmat/ Kasi Kesos
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Nomor WA 0852 2225 0101 a/n Iceta Kec. Indramayu
  2. Melakukan konfirmasi kepada Petugas Pelayanan
  3. Melalui Kotak Saran/ Pengaduan yang telah disediakan
  4. Melalui SP4N LAPOR! http:/lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"