Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUPAPP)

  1. 1. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan.
  2. 2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
  3. 3. Memiliki Modal Usaha.
  4. 4. Memiliki Penanggung Jawab Perusahaan.
  5. 5. Memiliki peralatan yang cukup sesuai perkembangan teknologi.
  6. 6. Memiliki tenaga ahli sesuai bidangnya.
  7. 7. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  8. 8. Memiliki Surat Rekomendasi/ Pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat.
  9. 9. Memiliki kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan.

  1. 1. Pemohon melalui DPMPTSP mengajukan Surat permohonan penerbitan pertimbangan teknis beserta berkas kelengkapannya.
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan pencatatan dan pemeriksaan terkait permohonan, untuk kemudian diproses ke Tim Teknis.
  3. 3. Tim Teknis memproses permohonan dan menerbitkan Pertimbangan teknis.
  4. 4. Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUPAPP) diserahkan ke pemohon melalui DPMPTSP.

10 hari kerja setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUPAPP)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Adi Sucipto Km 9,2 Sungai Raya
  • Telepon (0561) 722844

 

  1. Petugas/Pengelola Pengaduan :
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

Jumadi, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub@kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUPAPP)"