Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)

  1. 1. Salinan akte notaris pendirian perusahaan.
  2. 2. Bukti memiliki NPWP perusahaan.
  3. 3. Bukti memiliki alat bongkar muat barang
  4. 4. Bukti memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari Pejabat yang berwenang.
  5. 5. Bukti memiliki tenaga ahli di bidang bongkar muat.
  6. 6. Izin PMA dari BKPM (bagi perusahaan berbentuk usaha patungan/ joint venture)

  1. 1. Pemohon melalui DPMPTSP mengajukan Surat permohonan penerbitan pertimbangan teknis beserta berkas kelengkapannya.
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan pencatatan dan pemeriksaan terkait permohonan, untuk kemudian diproses ke Tim Teknis.
  3. 3. Tim Teknis memproses permohonan dan menerbitkan Pertimbangan teknis.
  4. 4. Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) diserahkan ke pemohon melalui DPMPTSP

10 hari kerja setiap jam kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Adi Sucipto KM 9,2 Sungai Raya
  • Telepon (0561) 722844
  1. Petugas/Pengelola Pengaduan :
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

Jumadi, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub@kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)"