Perekaman Kartu Tanda Penduduka Elektronik (KTP-El)

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Pemohon telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
  3. Yang akan melakukan perekaman harus hadir ke Kecamatan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  3. Petugas Operator melakukan pengambilan dan perekaman Pas Photo, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata (Mekanisme Perekaman KTP-El
  4. Petugas Operator melakukan penyimpanan biodadta penduduk kedalam database KTP-El Kecamatan
  5. Proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
  6. Petugas menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) kepada Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perekaman Kartu Tanda Penduduk ( KTP El )

  1. Nomor WA 0852 2225 0101 a/n Iceta Kec. Indramayu
  2. Melakukan konfirmasi kepada Petugas Pelayanan
  3. Melalui Kotak Saran/ Pengaduan yang telah disediakan
  4. Melalui SP4N LAPOR! http:/lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu Tanda Penduduka Elektronik (KTP-El)"