Pertimbangan Teknis Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek Antar Daerah Kab Kota Dalam Daerah Provinsi Yang Bersangkutan

  1. 1. Izin usaha Angkutan sungai dan Danau (SIUASDA)
  2. 2. Bukti kesiapan kapal untuk dioperasikan sesuai ketentuan yang berlaku serta kapan sesuai dengan spesifikasi trayek yang akan dilayani.
  3. 3. Nama dan ukuran kapal (GT)
  4. 4. Trayek yang dilayani
  5. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Pemohon melalui DPMPTSP mengajukan Surat permohonan penerbitan pertimbangan teknis beserta berkas kelengkapannya.
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan pencatatan dan pemeriksaan terkait permohonan, untuk kemudian diproses ke Tim Teknis.
  3. 3. Tim Teknis memproses permohonan dan menerbitkan Pertimbangan teknis.
  4. 4. Pertimbangan Teknis Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek Antar Daerah Kab Kota Dalam Daerah Provinsi Yang Bersangkutan diserahkan ke pemohon melalui DPMPTSP.

10 hari kerjas setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek Antar Daerah Kab Kota Dalam Daerah Provinsi Yang Bersangkutan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Adi Sucipto KM 9,2 Sungai Raya
  • Telepon (0561) 722844
  1. Petugas/Pengelola Pengaduan :
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

Jumadi, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub@kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek Antar Daerah Kab Kota Dalam Daerah Provinsi Yang Bersangkutan"