Pertimbangan Teknis Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha Yang Berdomisili Dan Yang Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi dan Pelabuha

  1. 1. Akte pendirian perusahaan pelayaran dan notaris yang telah disahkan KEMENKUMHAM.
  2. 2. Bukti pememilikan 1 (satu) unit kapal bendera Indonesia yang laik laut (grosse akte, surat ujur dan sertifikat keselamatan) yang berlaku.
  3. 3. Foto nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat keterangan terdaftar dari Dikjen Pajak.
  4. 4. Foto copy ijazah tenaga ahli setungkat diploma III di bidang pelayaran niaga yang dilegalisir.
  5. 5. Foto copy KTP Dirut/penanggung jawab perusahaan.
  6. 6. Pakta Integritas.
  7. 7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

  1. 1. Pemohon melalui DPMPTSP mengajukan Surat permohonan penerbitan Izin Perpanjangan Penyelenggaraan Angkutan beserta berkas kelengkapannya.
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan pencatatan dan pemeriksaan terkait permohonan, untuk kemudian diproses ke pimpinan.
  3. 3. Pimpinan memerintahkan Petugas Pengelola Perizinan untuk memproses permohonan.
  4. 4. Pertimbangan Teknis Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha Yang Berdomisili Dan Yang Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi, Dan Pelabuhan Internasional, diserahkan oleh Pemohon melalui DPMPTSP.

10 hari kerja Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha Yang Berdomisili Dan Yang Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi dan Pelabuhan Internasional

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Adi Sucipto Km 9,2 Sungai Raya
  • Telepon (0561) 722844

 

  1. Petugas/Pengelola Pengaduan :
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

Jumadi, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub@kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha Yang Berdomisili Dan Yang Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi dan Pelabuha"