10 hari kerja Setiap hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pertimbangan Teknis Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha Yang Berdomisili Dan Yang Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi dan Pelabuhan Internasional
Jumadi, SH
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha Yang Berdomisili Dan Yang Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi dan Pelabuha"