Pertimbangan Teknis Izin Pembangunan/ Pengoperasian/ Pemeliharaan Alur Pelayanan Sungai Dan Danau Kelas II

  1. 1. Salinan surat izin usaha pokok dari instansi terkait.
  2. 2. Salinan akte notaris pendirian perusahaan.
  3. 3. Bukti memiliki NPWP perusahaan.
  4. 4. Bukti memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari pejabat yang berwenang.
  5. 5. Bukti memiliki tenaga ahli di bidangnya.
  6. 6. Bukti memiliki peralatan
  7. 7. Survei, investigasi dan rencana dasar (SID)
  8. 8. Study lingkungan (Amdal, UKL/UPL)

  1. 1. Pemohon melalui DPMPTSP mengajukan Surat permohonan penerbitan pertimbangan teknis beserta berkas kelengkapannya.
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan pencatatan dan pemeriksaan terkait permohonan, untuk kemudian di proses ke Tim Teknis.
  3. 3. Tim Teknis memproses permohonan dan menerbitkan Pertimbangan teknis.
  4. 4. Pertimbangan Teknis Izin Pembangunan/ Pengoperasian/ Pemeliharaan Alur Pelayanan Sungai Dan Danau Kelas II, diserahkan oleh Pemohon melalui DPMPTSP.

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Pembangunan/ Pengoperasian/ Pemeliharaan Alur Pelayanan Sungai Dan Danau Kelas II

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Adi Sucipto Km 9,2 Sungai Raya
  • Telepon (0561) 722844

 

  1. Petugas/Pengelola Pengaduan :
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

Jumadi, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub@kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Pembangunan/ Pengoperasian/ Pemeliharaan Alur Pelayanan Sungai Dan Danau Kelas II"