Penitipan Barang Drive Thru

  1. Kartu Tanda Penduduk / Surat Izin Mengemudi / Kartu Keluarga / Surat Nikah / Paspor

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran drive thru
  2. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  3. Barang titipan disampaikan ke WBP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Titipan Barang untuk WBP

Sosial Media

Facebook: Lapas Muaradua

Instagram: @lapasmuaradua

Hotline

WA/SMS/Telepon: 082269358366

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Barang Drive Thru"