Penerbitan pertimbangan teknis izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional

  1. 1. Peta laut yang menggambarkan lokasi reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggaraan pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
  2. 2. Peta pengukuran kedalaman awal (predrege sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan.
  3. 3. Dokmen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup
  4. 4. Berita Acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu.
  5. 5. Daftar peralatan.

  1. 1. Pemohon melalui DPMPTSP mengajukan Surat permohonan penerbitan pertimbangan teknis beserta berkas kelengkapannya.
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan pencatatan dan pemeriksaan terkait permohonan, untuk kemudian di proses ke Tim Teknis.
  3. 3. Tim Teknis memproses permohonan dan menerbitkan Pertimbangan teknis.
  4. 4. Pertimbangan Teknis Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional diserahkan ke pemohon melalui DPMPTSP.

10 hari kerja setiap jam kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Adi Sucipto Km 9,2 Sungai Raya
  • Telepon (0561) 722844

 

  1. Petugas/Pengelola Pengaduan :
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

Jumadi, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub@kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pertimbangan teknis izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional"