Penerbitan pertimbangan teknis izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional

  1. 1. Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembangunan material keruk yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
  2. 2. Pata pengukuran kedalaman awal (predrege sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan.
  3. 3. Profil/ potongan memanjang, memanjang dan volume keruk.
  4. 4. Aligment alur pelayaran.
  5. 5. Kemiringan (slope) alur pelayaran.
  6. 6. Hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis struktur dari tanah.
  7. 7. Hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan material keruk di laut.
  8. 8. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabatan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
  9. 9. Berita acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu.
  10. 10. Daftar peralatan, berupa kapal keruk hopper dan/atau non hopper

  1. 1. Pemohon melalui DPMPTSP mengajukan Surat permohonan penerbitan pertimbangan teknis beserta berkas kelengkapannya.
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan pencatatan dan pemeriksaan terkait permohonan, untuk kemudian di proses ke Tim Teknis.
  3. 3. Tim Teknis memproses permohonan dan menerbitkan Pertimbangan teknis.
  4. 4. Pertimbangan Teknis Izin Pekerjaan Pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional diserahkan ke pemohon melalui DPMPTSP

10 Hari kerja setiap jam kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Adi Sucipto Km 9,2 Sungai Raya
  • Telepon (0561) 722844

 

  1. Petugas/Pengelola Pengaduan :
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

Jumadi, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub@kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pertimbangan teknis izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional"