Penerbitan pertimbangan teknis izin penopersian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional

  1. 1. Surat permohonan dari pengelola Pelabuhan
  2. 2. Kajian Teknis Pengoperasian Pelabuhan
  3. 3. Rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat

  1. 1. Pemohon melalui DPMPTSP mengajukan Surat permohonan penerbitan pertimbangan teknis beserta berkas kelengkapannya.
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan pencatatan dan pemeriksaan terkait permohonan, untuk kemudian diproses ke Tim Teknis.
  3. 3. Tim Teknis memproses permohonan dan menerbitkan Pertimbangan teknis.
  4. 4. Pertimbangan Teknis Izin Pengoperasian Pelabuhan selama 24 jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional diserahkan ke pemohon melalui DPMPTSP.

10 hari kerja setiap jam kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Usaha untuk Badan Usaha di Pelabuhan Pengumpan Regional.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Adi Sucipto Km 9,2 Sungai Raya
  • Telepon (0561) 722844

 

  1. Petugas/Pengelola Pengaduan :
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur
  • Jumadi, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub@kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pertimbangan teknis izin penopersian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional"