Fasilitasi pada Permohonan Penggalangan dana Sarana Sosial dan Peribadatan

  1. Surat pengantar permohonan tanda tangan dari pengurus;
  2. Membawa proposal yang sudah dibubuhi cap dan ditandatangani oleh ketua/pengurus/penerima hibah dan sekretaris;
  3. Membawa bukti bahwa badan/lembaga/pokmas/kesatuan masyarakat hukum adat telah diakui berupa surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas;
  4. Camat menandatangani berkas Proposal yang diajukan;
  5. Sekretariat meregister dan mengarsipkan;
  6. Petugas loket menyerahkan kembali Proposal ke Pemohon;
  7. Pemohon melanjutkan proses kepada Bupati dengan membawa proposal beserta kelengkapan persyaratan lainnya sesuai aturan.

15 menit ( Bila Pimpinan ada ditempat, kalau pimpinan Dinas luar bisa ditinggal dan nanti pemohon dihubungi via WhatsApp bila berkas sudah ditanda tangani oleh pimpinan )

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi untuk Proposal Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

WhastApp Pelayanan ( 085338312363 ) ; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

FB Kecamatan Lumajang

Instragram : kec_lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Permohonan Penggalangan dana Sarana Sosial dan Peribadatan"