Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  1. Formulir Permohonan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Foto Copy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
  4. Formula dasar Produk;
  5. Contoh Kemasan Produk dan Label;
  6. Sket lokasi;
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
  8. BA Pemeriksaan

  1. Petugas setelah Menerima Email berkas Rekomendasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari PTSP
  2. Membuat Jadwal Survei ke sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
  3. Membuat serta menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
  4. Membuat Surat Rekomandasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan dikirim Email Ke PTSP

Hari Pertama Pengecekan Email untuk Pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari BPMPTSP

Hari Kedua Membuat dan Menyiapkan surat tugas serta berita acara untuk melakukan survey Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) 

Hari ketiga melakukan survey ke sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) 

Hari Keempat dan kelima menunggu perbaikan kelengkapan administrasi 

Hari ke enam membuat rekomendasi hasil survey Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk di teruskan ke BPMPTS

Hari ke tujuh menyampaikan dan mengirim email rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ke BPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri rumah Tangga (SPP-IRT)

Pengaduan langsung dapat dilakukan melalui petugas pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"