Rekomendasi Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) ALKES & PKRT

  1. Formulir Permohonan;
  2. Foto Copy IMB dan foto copy sertifikat tanah;
  3. Izin lokasi/surat pernyataan izin lokasi tanpa komitmen;
  4. Izin lingkungan/SPPL;
  5. Sertifikat pelatihan pelaksanaan perusahaan rumah tangga yang baik bagi pelaku usaha;
  6. Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. Memiliki prasarana yang memadai;
  8. Sket lokasi.
  9. BA Pemeriksaan

  1. Petugas setelah Menerima Email berkas Rekomendasi Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) ALKES & PKRT dari PTSP
  2. Membuat Jadwal Survei ke sarana Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) ALKES & PKRT
  3. Membuat serta menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) ALKES & PKRT
  4. Membuat Surat Rekomandasi Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) ALKES & PKRT dan dikirim Email Ke PTSP

Hari Pertama Pengecekan Email untuk Pengajuan Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT)  ALKES & PKRT dari BPMPTSP

Hari Kedua Membuat dan Menyiapkan surat tugas serta berita acara untuk melakukan survey Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT)  ALKES & PKRT

Hari ketiga melakukan survey Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT)  ALKES & PKRT 

Hari Keempat dan kelima menunggu perbaikan kelengkapan administrasi 

Hari ke enam membuat rekomendasi hasil survey Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) ALKES & PKRT untuk di teruskan ke BPMPTS

Hari ke tujuh menyampaikan dan mengirim email rekomendasi Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT)  ALKES & PKRT ke BPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) ALKES & PKRT

Pengaduan langsung dapat dilakukan melalui petugas pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) ALKES & PKRT"