Pelayanan Komunikasi Informasi dan edukasi (KIE)

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. 1. Memanggil peserta (Toga/Toma) pertemuan tentang PUP dan KB 2. Kabupaten/Kota menerima surat dan memanggil Toga/toma untuk mengikuti pertemuan PUP dan KB. 3. Narasumber Provinsi ke Kabupaten/Kota Banyumas 4. Nasumber provinsi menyampaikan materi tentang PUP dan KB ke peserta Kab/Kota 5. Acara diskusi dan menghasilkan kesepakatan. 6. Acara diskusi dan menghasilkan kesepakatan.

Susaikan dengan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi KIE

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke DPPKBP3A Jl. Soeparno no. 24 Purwokerto. 
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dppkbp3abms@gmail.com