Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

  1. Formulir Permohonan;
  2. Foto Copy IMB;
  3. Fotocopy SPPL;
  4. Izin lokasi/Surat pernyataan izin lokasi tanpa komitmen;
  5. Sertifikat Produksi UMOT;
  6. Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi;
  7. Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia; sebagai penanggung jawab teknis
  8. Sket lokasi.
  9. BA Pemeriksaan

  1. Petugas setelah Menerima Email berkas Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dari PTSP
  2. Membuat Jadwal Survei ke sarana Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  3. Membuat serta menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  4. Membuat Surat Rekomandasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan dikirim Email Ke PTSP

Hari Pertama Pengecekan Email untuk Pengajuan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dari BPMPTSP

Hari Kedua Membuat dan Menyiapkan surat tugas serta berita acara untuk melakukan survey terhadap sarana Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Hari ketiga melakukan survey ke sarana Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang mengajukan izin

Hari Keempat dan kelima menunggu perbaikan kelengkapan administrasi 

Hari ke enam membuat rekomendasi hasil survey Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) untuk di teruskan ke BPMPTS

Hari ke tujuh menyampaikan dan mengirim email rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) ke BPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Pengaduan langsung dapat dilakukan melalui petugas pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)"