Layanan awal kesehatan tersebut diberikan dalam bentuk:
A. pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan, apabila perempuan dan anak mengalami luka ringan;
B. membawa ke dokter untuk mendapatkan pengobatan yang diperlukan, apabila perempuan dan anak mengalami sakit akibat dari kekerasan; dan
C. membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi awal kesehatan korban
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Pengendalian Penduduk
Kepala UPTD pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan