Layanan awal kesehatan PPPA

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. Prosedur layanan awal kesehatan dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut : 1) Staf administrasi berkoordinasi dengan petugas layanan untuk memberikan layanan awal kesehatan kepada pelapor; 2) Petugas layanan berkoordinasi dengan dokter di Klinik UPTD PPPA untuk memberikan layanan awal kesehatan kepada pelapor; 3) Dokter di Klinik UPTD PPPA memberikan layanan awal kesehatan kepada pelapor dalam bentuk pengobatan darurat; 4) Pelapor menerima layanan awal kesehatan.

Layanan awal kesehatan tersebut diberikan dalam bentuk:

A.   pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan, apabila perempuan dan anak mengalami luka ringan;

B.  membawa  ke  dokter  untuk  mendapatkan  pengobatan  yang  diperlukan, apabila perempuan dan anak mengalami sakit akibat dari kekerasan; dan

C.  membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi awal kesehatan korban

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke UPTD PPPA DPPKBP3A atau melalui Hotline 0858 4273 9733 email: uptdppabanyumas@gmail.com
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdppabanyumas@gmail.com