Pelayanan Mediasi PPPA

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. Prosedur Layanan Mediasi: 1) Pelapor dan terlapor mengajukan permohonan mediasi untuk menyelesaikan permasalahannya kepada petugas layanan; 2) Petugas layanan melakukan identifikasi dan analisis kasus perdata yang dapat dilakukan mediasi kemudian dilaporkan ke Kepala DPPKBP3A : a. Menolak dilakukan mediasi karena para pihak tidak bisa didamaikan; b. Dapat dilakukan mediasi dan mengusulkan kepada Kepala DPPKBP3A untuk dilakukan mediasi. 3) Kepala DPPKBP3A memerintahkan petugas layanan untuk melakukan mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor; 4) Petugas layanan mengundang pelapor dan terlapor dengan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi; 5) Pelapor dan terlapor melakukan mediasi dengan mediator petugas layanan; 6) Petugas layanan membuat akta perdamaian tentang kesepakatan mediasi atau kesepakatan untuk tidak sepakat antara pelapor dan terlapor; 7) Pelapor dan terlapor menerima hasil mediasi.

Prosedur Layanan Mediasi:

1) Pelapor    dan    terlapor    mengajukan    permohonan    mediasi    untuk menyelesaikan permasalahannya kepada petugas layanan;

2) Petugas layanan melakukan identifikasi dan analisis kasus perdata yang dapat dilakukan mediasi kemudian dilaporkan ke Kepala DPPKBP3A :

a. Menolak dilakukan mediasi karena para pihak tidak bisa didamaikan;

b. Dapat dilakukan mediasi dan mengusulkan kepada Kepala DPPKBP3A untuk dilakukan mediasi.

3) Kepala DPPKBP3A memerintahkan petugas layanan untuk melakukan mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor;

4) Petugas layanan mengundang pelapor dan terlapor dengan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi;

5) Pelapor dan terlapor melakukan mediasi dengan mediator petugas layanan;

6) Petugas layanan membuat akta perdamaian tentang kesepakatan mediasi atau kesepakatan untuk tidak sepakat antara pelapor dan terlapor;

7) Pelapor dan terlapor menerima hasil mediasi.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Mediasi PPPA

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke UPTD PPPA DPPKBP3A atau melalui Hotline 0858 4273 9733 email: uptdppabanyumas@gmail.com
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdppabanyumas@gmail.com