Prosedur Layanan Mediasi:
1) Pelapor dan terlapor mengajukan permohonan mediasi untuk menyelesaikan permasalahannya kepada petugas layanan;
2) Petugas layanan melakukan identifikasi dan analisis kasus perdata yang dapat dilakukan mediasi kemudian dilaporkan ke Kepala DPPKBP3A :
a. Menolak dilakukan mediasi karena para pihak tidak bisa didamaikan;
b. Dapat dilakukan mediasi dan mengusulkan kepada Kepala DPPKBP3A untuk dilakukan mediasi.
3) Kepala DPPKBP3A memerintahkan petugas layanan untuk melakukan mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor;
4) Petugas layanan mengundang pelapor dan terlapor dengan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi;
5) Pelapor dan terlapor melakukan mediasi dengan mediator petugas layanan;
6) Petugas layanan membuat akta perdamaian tentang kesepakatan mediasi atau kesepakatan untuk tidak sepakat antara pelapor dan terlapor;
7) Pelapor dan terlapor menerima hasil mediasi.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Mediasi PPPA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Pengendalian Penduduk
Kepala UPTD pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan