Pelayanan Perizinan

No. SK: 000.8.3.4/035/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Pengantar dari Instansi Asal/ Surat Pengantar dari Kesbangpol Linmas Provinsi Jateng.
  3. Proposal kegiatan dengan menyertakan scan lembar pengesahan dari instansi asal
  4. Pakta Integritas (formulir dapat didownload di website https://izin.purworejokab.go.id)
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6
  6. Akta Pendirian dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) Formulir dapat didownload di website https://izin.purworejokab.go.id
  7. Surat Keterangan Terdaftar (bagi Organisasi Kemasyarakatan) Formulir dapat didownload di website https://izin.purworejokab.go.id
  8. Semua persyaratan dipindai / scan sesuai format yang berlaku dan diupload di website Si Ida (https://izin.purworejokab.go.id/pendaftaran).

  1. Pemohon input data/pelayanan pendampingan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Pemohon upload berkas secara mandiri / menyerahkan berkas permohonan di Ruang Pelayanan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas
  3. Verifikasi berkas/izin online dari seksi teknis, kepala bidang, Sekretaris, dan Kepala Dinas
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap sesuai ketentuan permohonan ditolak
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan Seksi Teknis, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas, keputusan izin akan diproses dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
  6. Penyerahan izin kepada pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame


Layanan Aduan, dapat dilakukan melalui:

- Ruang/ Unit Pengaduan di DINPMPTSP
- Kotak Saran/ Pengaduan;
- Anjungan Informasi Mandiri;
- Website: https://izin.purworejokab.go.id/home/pengaduan
- Email : dinpmptsp@purworejokab.go.id
- Telepon (0275) 325202. Fax (0275) 325202;
- Alamat kantor: Jl. Proklamasi No. 2, Purworejo 54111;
- SMS Pengaduan 085222918882.


Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

- cek administrasi;
- cek lapangan;
- koordinasi internal/ eksternal;
- koordinasi dengan instansi terkait;
- responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya aduan;
- penyelesaian aduan sesuai kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online