Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. 1. Paspor Kebangsaan
  2. 2. KITAS / KITAP
  3. 3. Surat Permohonan dari Penjamin
  4. 4. Surat Kuasa

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan 2. Entri data dan cetak tanda permohonan 3. pemindaian berkas 4. Pemeriksaan keabsahan dokumen 5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) 6. Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan 7. Pemindaian dokumen selesai 8. Penyerahan dokumen

1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan 2. Entri data dan cetak tanda permohonan 3. pemindaian berkas 4. Pemeriksaan keabsahan dokumen 5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) 6. Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan 7. Pemindaian dokumen selesai 8. Penyerahan dokumen

Tidak dipungut biaya

Pencabutan Dokim karena Menjadi WNI

1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08116844646;

2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia"