1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan 2. Entri data dan cetak tanda permohonan 3. pemindaian berkas 4. Pemeriksaan keabsahan dokumen 5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) 6. Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan 7. Pemindaian dokumen selesai 8. Penyerahan dokumen
Tidak dipungut biaya
Pencabutan Dokim karena Menjadi WNI
1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08116844646;
2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store