1. Antri Di loket 2. Petugas loket melayani dam memberikan persyaratan yang harus dilengkapi 3. Petugas loket memberikan surat pernyataan integrasi 4. Permohonan di entri petugas layanan ke wasdakim untuk di proses 5. Petugas melakukan telaah staf 6. Membuat surat permohonan ke kanwil 7. kemudian kanwil membuat permohonan ke direktorat
Biaya Permohonan Fasilitas Keimigrasian : Rp. 3.000.000,-
Sertifikat Keterangan Keimigrasian
1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08116844646;
2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store