1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan;
2. Entri data, pemindaian berkas dancetak tanda pemohon;
3. Pembayaran biaya imigrasisesuai ketentuan peraturan perundang -undangan;
4. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima;
5. Cetak penandatanganan kepala kantor;
6. Pemindaian dokumen;
7. Penyerahan dokumen.
Biaya Affidavit : Rp. 405.000,-
Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit)
1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 0811684646;
2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store