1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan;
2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohon;
3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
4. Penerbitan Nomor Register anak berkewarganegaraan ganda;
5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
6. Pemindaian dokumen;
7. Penyerahan dokumen.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda
1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 0811684646;
2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store