Pelayanan Penempatan di rumah Perlindungan PPPA

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. Prosedur Penempatan di rumah Perlindungan: 1) Petugas layanan melakukan identifikasi dan need assesment untuk mempertimbangkan pelapor dapat ditempatkan di rumah perlindungan dan menyampaikan ke Kepala Biro Hukum dan Humas; 2) Kepala DPPKBP3A memerintahkan ke petugas layanan untuk : a. menempatkan pelapor di rumah perlindungan; b. menolak pelapor untuk ditempatkan di rumah perlindungan; 3) Petugas layanan menempatkan pelapor ke rumah perlindungan dan kemudian menyampaikan kondisi pelapor selama dalam penempatan di rumah perlindungan kepada Kepala DPPKBP3A.

Penempatan di rumah perlindungan diberikan setelah dilakukan penjangkauan, identifikasi dan need assesment dengan pertimbangan bahwa :

a. korban memang benar-benar terancam jiwanya oleh terlapor;

b. terlapor diduga tempramental;

c.  terlapor diduga sindikat/jaringan yang terorganisir; d. korban perdagangan orang yang berasal dari daerah; e.  korban KDRT yang pelaku adalah suaminya;

f.   anak korban kekerasan dan eksploitasi yang terlantar dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya;

g. perempuan dan anak disabilitas yang mengalami permasalahan;

h. perempuan dan anak yang terancam keselamatannya dari konflik; atau i.  perempuan dan anak yang akan menjadi saksi dalam suatu perkara.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi korban PPPA

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke UPTD PPPA DPPKBP3A atau melalui Hotline 0858 4273 9733 email: uptdppabanyumas@gmail.com
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdppabanyumas@gmail.com