Penempatan di rumah perlindungan diberikan setelah dilakukan penjangkauan, identifikasi dan need assesment dengan pertimbangan bahwa :
a. korban memang benar-benar terancam jiwanya oleh terlapor;
b. terlapor diduga tempramental;
c. terlapor diduga sindikat/jaringan yang terorganisir; d. korban perdagangan orang yang berasal dari daerah; e. korban KDRT yang pelaku adalah suaminya;
f. anak korban kekerasan dan eksploitasi yang terlantar dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya;
g. perempuan dan anak disabilitas yang mengalami permasalahan;
h. perempuan dan anak yang terancam keselamatannya dari konflik; atau i. perempuan dan anak yang akan menjadi saksi dalam suatu perkara.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi korban PPPA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Pengendalian Penduduk
Kepala UPTD pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan