Pelayanan penjangakauan PPPA

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. Prosedur penjangkauan dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut : 1) Kepala DPPKBP3A memerintahkan petugas layanan untuk melakukan penjangkauan; 2) Petugas layanan memerintahkan staf administrasi untuk membuat surat penugasan kepada petugas layanan untuk melakukan penjangkauan; 3) Staf administrasi membuat surat penugasan tentang penjangkauan yang dilakukan oleh petugas layanan; 4) Petugas layanan melakukan penjangkauan ke tempat tinggal pelapor dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu dan mengajukan pertanyaan kepada pelapor tentang permasalahannya; 5) Pelapor menyampaikan permasalahan dan kebutuhannya kepada petugas layanan; 6) Petugas layanan menyampaikan hasil identifikasi dan need assesment kepada Kepala DPPKBP3A Kabupaten Banyumas; 7) Kepala DPPKBP3A menyampaikan laporan pelaksanaan penjangkauan serta kebutuhan korban kepada Ka. UPTD untuk mendapat tanggapan; 8) Ka. UPTD memberikan tanggapan kepada Kepala DPPKBP3A untuk ditindaklanjuti; 9) Kepala DPPKBP3A menindaklanjuti tanggapan.

Prosedur penjangkauan dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :

1) Kepala DPPKBP3A memerintahkan  petugas  layanan  untuk melakukan penjangkauan;

2) Petugas  layanan  memerintahkan  staf  administrasi  untuk  membuat  surat penugasan kepada petugas layanan untuk melakukan penjangkauan;

3) Staf  administrasi  membuat  surat  penugasan  tentang  penjangkauan  yang dilakukan oleh petugas layanan;

4) Petugas layanan melakukan penjangkauan ke tempat tinggal pelapor dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu dan mengajukan pertanyaan kepada pelapor tentang permasalahannya;

5) Pelapor  menyampaikan  permasalahan  dan  kebutuhannya  kepada  petugas layanan;

6) Petugas layanan menyampaikan hasil identifikasi dan need assesment kepada

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Banyumas;

7) Kepala DPPKBP3A menyampaikan  laporan  pelaksanaan penjangkauan serta kebutuhan korban kepada Ka. UPTD untuk mendapat tanggapan;

8) Ka. UPTD memberikan tanggapan kepada Kepala DPPKBP3A untuk ditindaklanjuti;

9) Kepala DPPKBP3A menindaklanjuti tanggapan.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penjangkauan PPPA

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke UPTD PPPA DPPKBP3A atau melalui Hotline 0858 4273 9733  email: uptdppabanyumas@gmail.com
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdppabanyumas@gmail.com