Prosedur penjangkauan dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1) Kepala DPPKBP3A memerintahkan petugas layanan untuk melakukan penjangkauan;
2) Petugas layanan memerintahkan staf administrasi untuk membuat surat penugasan kepada petugas layanan untuk melakukan penjangkauan;
3) Staf administrasi membuat surat penugasan tentang penjangkauan yang dilakukan oleh petugas layanan;
4) Petugas layanan melakukan penjangkauan ke tempat tinggal pelapor dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu dan mengajukan pertanyaan kepada pelapor tentang permasalahannya;
5) Pelapor menyampaikan permasalahan dan kebutuhannya kepada petugas layanan;
6) Petugas layanan menyampaikan hasil identifikasi dan need assesment kepada
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Banyumas;
7) Kepala DPPKBP3A menyampaikan laporan pelaksanaan penjangkauan serta kebutuhan korban kepada Ka. UPTD untuk mendapat tanggapan;
8) Ka. UPTD memberikan tanggapan kepada Kepala DPPKBP3A untuk ditindaklanjuti;
9) Kepala DPPKBP3A menindaklanjuti tanggapan.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Penjangkauan PPPA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Pengendalian Penduduk
Kepala UPTD pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan