Rekomendasi Izin Apotek

  1. Formulir Permohonan;
  2. Foto Copy IMB;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Izin Lingkungan/SPPL;
  5. Izin lokasi/Surat pernyataan izin lokasi tanpa komitmen;
  6. Foto Copy Surat Tanda Register Apoteker (STRA) dengan menunjukkan aslinya dan Fotocopy Uji Kompetensi Apoteker;
  7. Foto Copy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dengan menunjukkan aslinya;
  8. Denah Bangunan;
  9. Daftar Sarana dan Prasarana (daftar terperinci alat perlengkapan apotek);
  10. Sket lokasi.
  11. BA Pemeriksaan

  1. 1. Petugas setelah Menerima Email berkas Rekomendasi Izin Apotek dari PTSP 2. Membuat Jadwal Survei ke sarana Apotek 3. Membuat serta menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Izin Apotek 4. Membuat Surat Rekomandasi Izin Apotek dan dikirim Email Ke PTSP

Hari Pertama Pengecekan Email untuk Pengajuan izin apotek dari BPMPTSP

Hari Kedua Membuat dan Menyiapkan surat tugas serta berita acara untuk melakukan survey terhadap sarana

Hari ketiga melakukan survey ke sarana yang mengajukan izin

Hari Keempat dan kelima menunggu perbaikan kelengkapan administrasi 

Hari ke enam membuat rekomendasi hasil survey untuk di teruskan ke BPMPTS

Hari ke tujuh menyampaikan dan mengirim email rekomendasi Izin Apotek ke BPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Apotek

Pengaduan langsung dapat dilakukan melalui petugas pendaftaran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Apotek"