Pelayanan Konsultasi PPPA

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. Petugas layanan mencatat pertanyaan yang diajukan oleh pelapor dan kemudian meminta kepada staf administrasi untuk membantu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait dengan permasalahan pelapor Staf administrasi mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan pelapor dan menyampaikan kepada petugas layanan Petugas layanan memberikan bimbingan dan konseling kepada pelapor untuk mengatasi permasalahan dirinya Pelapor menerima layanan bimbingan dan konseling yang dibutuhkan

Langkah-Langkah dalam layanan konsultasi :

1) Petugas  layanan  mencatat  pertanyaan  yang  diajukan  oleh  pelapor  dan kemudian meminta kepada staf administrasi untuk membantu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait dengan permasalahan pelapor;

2) Staf    administrasi    mengumpulkan    dokumen-dokumen    terkait    dengan permasalahan pelapor dan  menyampaikan kepada petugas layanan;

3) Petugas layanan memberikan bimbingan dan konseling kepada pelapor untuk mengatasi permasalahan dirinya;

4) Pelapor menerima layanan bimbingan dan konseling yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

fasilitasi Konsultasi PPPA

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke UPTD PPPA DPPKBP3A atau melalui Hotline 0858 4273 9733 email: uptdppabanyumas@gmail.com
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdppabanyumas@gmail.com