Langkah-Langkah dalam layanan konsultasi :
1) Petugas layanan mencatat pertanyaan yang diajukan oleh pelapor dan kemudian meminta kepada staf administrasi untuk membantu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait dengan permasalahan pelapor;
2) Staf administrasi mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan pelapor dan menyampaikan kepada petugas layanan;
3) Petugas layanan memberikan bimbingan dan konseling kepada pelapor untuk mengatasi permasalahan dirinya;
4) Pelapor menerima layanan bimbingan dan konseling yang dibutuhkan.
Tidak dipungut biaya
fasilitasi Konsultasi PPPA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Pengendalian Penduduk
Kepala UPTD pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan