Pengesahan Pengurus dan Pengawas Koperasi

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Disdagnakerkop UKM
  2. Daftar Pengurus dan Pengawas Koperasi

  1. Pemohon datang ke Kantor DISDAGNAKERKOP UKM Kabupaten Karanganyar untuk menyerahkan berkas layanan
  2. Petugas menerima dan mengoreksi berkas
  3. Lembar Pengesahan Pengurus dan Pengawas (Petugas)
  4. Kepala Seksi mengoreksi berkas
  5. Kepala Bidang Koperasi dan UKM mengoreksi berkas
  6. Kepala DISDAGNAKERKOP UKM melakukan pengesahan
  7. Lembar Pengesahan Pengurus dan Pengawas (Petugas)
  8. Pemohon datang mengambil berkas layanan

2 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat / Lembar Pengesahan Pengurus dan Pengawas Koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pengurus dan Pengawas Koperasi"