Pelayanan Informasi PPPA

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. Langkah-Langkah dalam layanan informasi : 1. Petugas layanan mencatat pertanyaan yang diajukan oleh pelapor dan kemudian meminta kepada staf administrasi untuk membantu menyiapkan bahan-bahan terkait dengan pertanyaan yang diajukan pelapor; 2. Staf administrasi mengumpulkan bahan-bahan terkait kasus perempuan dan anak dan menyampaikan kepada petugas layanan; 3. Petugas layanan menjelaskan informasi yang dibutuhkan pelapor; 4. Pelapor menerima layanan informasi yang dibutuhkan.

Layanan   Informasi   diberikan   petugas   layanan   dalam   hal   pelapor   ingin mendapatkan informasi antara lain tentang :

a. hak korban yang dijamin Undang-Undang;

b. tanggung jawab;

c.  lembaga layanan yang menangani permasalahan perempuan dan anak;

d. tenaga profesional yang dapat menangani permasalahan perempuan dan anak;

e.  layanan yang disediakan (bantuan hukum dan psikologi);

f.  kemudahan-kemudahan yang diberikan;

g.  sarana dan prasarana.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi informasi

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke UPTD PPPA DPPKBP3A atau melalui Hotline 0858 4273 9733 , email: uptdppabanyumas@gmail.com
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdppabanyumas@gmail.com