Layanan Informasi diberikan petugas layanan dalam hal pelapor ingin mendapatkan informasi antara lain tentang :
a. hak korban yang dijamin Undang-Undang;
b. tanggung jawab;
c. lembaga layanan yang menangani permasalahan perempuan dan anak;
d. tenaga profesional yang dapat menangani permasalahan perempuan dan anak;
e. layanan yang disediakan (bantuan hukum dan psikologi);
f. kemudahan-kemudahan yang diberikan;
g. sarana dan prasarana.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi informasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Pengendalian Penduduk
Kepala UPTD pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan