Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Membawa Blangko F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon
  2. Foto Copy Akta Nikah/ Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang dalam wilayah NKRI
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  3. Pemohon yang tekah melengkapi persyaratan akan menerima tanda bukti pendaftaran
  4. Operator mendata/ meng-entry berkas data Permohonan Kartu Keluarga (KK)
  5. Berkas Permohonan KK yang sudah di data oleh Operator dikirim langsung ke Disdukcapil Kabupaten Indramayu untuk di ACC (online)
  6. Kartu Keluarga yang sudah di ACC oleh Kepala Disdukcapil kemudian dicetak oleh Operator
  7. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

penerbitan kartu keluarga baru

  1. Nomor WA 0852 2225 0101 a/n Iceta Kec. Indramayu
  2. Melakukan konfirmasi kepada Petugas Pelayanan
  3. Melalui Kotak Saran/ Pengaduan yang telah disediakan
  4. Melalui SP4N LAPOR! http:/lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru"