1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas loket untuk disampaikan ke bagian umum untuk di agendakan dan diteruskan kepada kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli untuk di disposisi;
2. Bagian Umum menyampaikan berkas tersebut ke Bidang Pembinaan Ketenagaan;
3. Bidang Ketenagaan melakukan Kajian dan Melaporkan Kajian dimaksud ke Bupati Tapanuli Utara;
4. Bidang Pembinaan Ketenagaan membuat surat yang di tandatangani Kepala Dinas agar Kepala Sekolah menerbitkan SK;
5. Kepala Sekolah menyampaikan SK Guru tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui operator melakukan penambahan PTK pada Dapodik secara online
Tidak dipungut biaya
PTK baru masuk di aplikasi Dapodik
1. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com
2. disdiktaputkab.go.id
3. Telp/Wa081361753232
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store