Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS

  1. Surat Permohonan Penyelenggara/Kepala Sekolah PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  2. Struktur Organisasi PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  3. ProfilLembaga PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS (Visi, MisidanTujuan);
  4. DenahSekolah PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  5. Foto copy AkteNotarisLembaga PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  6. Fotocopi NPWP atasnama PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  7. Fotocopi NPWP Ketua Penyelenggara PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  8. Fotocopi KRP Ketua Penyelenggara PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  9. Fotocopi Ijazah terakhir Guru PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  10. Surat Keterangan Pemakaian Gedung (Bagi Lembaga yang masih menyewa gedung)
  11. Daftar Siswa Aktif
  12. Fotocopi surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah
  13. Surat rekomendasi dari coordinator wilayah pendidikan kecamatan
  14. Fotocopi modul pembelajaran/kurikulum PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PintuTapanuli Utara
  2. Dinas Perizinan kemudian mengupload berkas tersebut ke Aplikasi e-perizinanl
  3. Dinas Perizinan menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Aplikasi e-perizinan
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal akan melakukan survey ke lapangan
  5. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal akan mengeluarkan surat Perpanjangan Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS untuk di tandatangani Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas Menandatangani surat Perpanjangan Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  7. Bagian Umumdan Kepegawaian membuat nomor surat keluar Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
  8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal akan mengupload surat Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS secara online melalui layanan e-perizinan
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PintuTapanuli Utara akan memproses penerbitan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS

1.   Pemohon menyampaikan berkas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PintuTapanuli Utara;

2.   Dinas Perizinan kemudian mengupload berkas tersebut ke Aplikasi e-perizinan;

3.   Dinas Perizinan menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Aplikasi e-perizinan;

4.   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal akan melakukan survey ke lapangan;

5.   Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal akan mengeluarkan surat Perpanjangan Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS untuk di tandatangani Kepala Dinas;

6.   Kepala Dinas Menandatangani surat Perpanjangan Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS;

7.   Bagian Umumdan Kepegawaian membuat nomor surat keluar Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS;

8.   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal akan mengupload surat Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS secara online melalui layanan e-perizinan;

9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PintuTapanuli Utara  akan memproses penerbitan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS

1. disdiktaputkab.go.id.

2. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com

3. Telp/Wa 081361753232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS"