1. Pemohon menyampaikan berkas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PintuTapanuli Utara;
2. Dinas Perizinan kemudian mengupload berkas tersebut ke Aplikasi e-perizinan;
3. Dinas Perizinan menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Aplikasi e-perizinan;
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal akan melakukan survey ke lapangan;
5. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal akan mengeluarkan surat Perpanjangan Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS untuk di tandatangani Kepala Dinas;
6. Kepala Dinas Menandatangani surat Perpanjangan Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS;
7. Bagian Umumdan Kepegawaian membuat nomor surat keluar Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS;
8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal akan mengupload surat Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS secara online melalui layanan e-perizinan;
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PintuTapanuli Utara akan memproses penerbitan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS
1. disdiktaputkab.go.id.
2. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com
3. Telp/Wa 081361753232
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store