Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PPTSP
  2. Pas Foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)
  3. Struktur Organisasi/Lembaga
  4. Denah sekolah/lembaga
  5. Foto kopi NPWP atas nama lembaga
  6. Foto kopi NPWP Penyelenggara (Ketua Penyelenggara/Kepala Sekolah)
  7. Foto kopi surat domisili dari Kepala Desa/Lurah
  8. Profil lembaga (visi, misi dan tujuan)
  9. Daftar Siswa aktif
  10. Surat keterangan pemakaian gedung (bagi lembaga yang masih memakai gedung sekolah)/surat tanah
  11. Foto kopi ijazah guru (S-I Pendidikan untuk Taman Kanak-kanak, minimal D-I untuk pendidikan; Nonformal, minimal Ijazah SMA/SMK untuk KB, TPA dan Satuan PAUD sejenis)
  12. Foto kegiatan pembelajaran
  13. Modul pembelajaran (untuk PAUD)/ Dokumen rencana pengembangan satuan pendidikan
  14. Foto kopi akta notaris
  15. Foto kopi KTP Penyelenggara (Ketua Penyelenggara, sekretaris dan bendahara)
  16. Foto kopi BPJS Ketenagarakerjaan Kepala Sekolah dan Guru

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PintuTapanuli Utara
  2. Dinas Perizinan kemudian mengupload berkas tersebut ke Aplikasi e-perizinan
  3. Dinas Perizinan menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Aplikasi e-perizinan
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformalakan melakukan survey ke lapangan
  5. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal akan mengeluarkan surat Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD dan PKBMuntuk di tandatangani Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas Menandatangani surat Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD dan KBM
  7. Bagian Umumdan Kepegawaian membuat nomor surat keluar Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD dan PKBM
  8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal akan mengupload surat Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD dan, PKBM secara online melalui layanan e-perizinan
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PintuTapanuli Utara akan memproses penerbitan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD dan PKBM

1.     Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PPTSP;

2.     Pas Foto berwarna 3 x 4 (2 lembar);

3.     Struktur Organisasi/Lembaga;

4.     Denah sekolah/lembaga;

5.     Foto kopi NPWP atas nama lembaga;

6.     Foto kopi NPWP Penyelenggara (Ketua Penyelenggara/Kepala Sekolah);

7.     Foto kopi surat domisili dari Kepala Desa/Lurah;

8.     Profil lembaga (visi, misi dan tujuan);

9.     Daftar Siswa aktif;

10.   Surat keterangan pemakaian gedung (bagi lembaga yang masih memakai gedung sekolah)/surat tanah;

11.   Foto kopi ijazah guru (S-I Pendidikan untuk Taman Kanak-kanak, minimal D-I untuk pendidikan; Nonformal, minimal Ijazah SMA/SMK untuk KB, TPA dan Satuan PAUD sejenis);

12.   Foto kegiatan pembelajaran;

13.   Modul pembelajaran (untuk PAUD)/ Dokumen rencana pengembangan satuan pendidikan;

14.   Foto kopi akta notaris;

15.   Foto kopi KTP Penyelenggara (Ketua Penyelenggara, sekretaris dan bendahara);

16. Foto kopi BPJS Ketenagarakerjaan Kepala Sekolah dan Guru ;

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD dan PKBM

1. No. Telp/WA    : 0813-6175-3232

2. Website           : http;//disdik.taputkab.go.id

3. E-mail             : dinaspendidikan.tap.utara@gmail.com

4.Facebook       : Dinas Pendidikan Taput


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD, PKBM, Kursus, Vokasi, Pendidikan Non Formal, TPA, KB dan SPS"