1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PPTSP;
2. Pas Foto berwarna 3 x 4 (2 lembar);
3. Struktur Organisasi/Lembaga;
4. Denah sekolah/lembaga;
5. Foto kopi NPWP atas nama lembaga;
6. Foto kopi NPWP Penyelenggara (Ketua Penyelenggara/Kepala Sekolah);
7. Foto kopi surat domisili dari Kepala Desa/Lurah;
8. Profil lembaga (visi, misi dan tujuan);
9. Daftar Siswa aktif;
10. Surat keterangan pemakaian gedung (bagi lembaga yang masih memakai gedung sekolah)/surat tanah;
11. Foto kopi ijazah guru (S-I Pendidikan untuk Taman Kanak-kanak, minimal D-I untuk pendidikan; Nonformal, minimal Ijazah SMA/SMK untuk KB, TPA dan Satuan PAUD sejenis);
12. Foto kegiatan pembelajaran;
13. Modul pembelajaran (untuk PAUD)/ Dokumen rencana pengembangan satuan pendidikan;
14. Foto kopi akta notaris;
15. Foto
kopi KTP Penyelenggara (Ketua Penyelenggara, sekretaris dan bendahara);
16. Foto kopi BPJS Ketenagarakerjaan Kepala Sekolah dan Guru ;
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD dan PKBM
1. No. Telp/WA : 0813-6175-3232
2. Website : http;//disdik.taputkab.go.id
3. E-mail : dinaspendidikan.tap.utara@gmail.com
4.Facebook : Dinas Pendidikan Taput
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store