Perpanjangan Visa On Arrival

  1. 1. Surat keterangan domisili;
  2. 2. Data penjamin;
  3. 3. Paspor yang berlaku;
  4. 4. Tiket pulang ke negara.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket; 2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan; 3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara; 4. kemudian membayarkan kuitansi.

1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket;

2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan;

3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara;

4. Kemudian membayarkan kuitansi.

Dengan rincian: VoA Rp. 500.000,-

Stiker VOA/Peneraan Perpanjangan VOA Pada Paspor Kebangsaan

1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 0811684646;

2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"