Demo dan Penyampaian Aspirasi

  1. Membawa tanda pengenal (KTP atau SIM)
  2. Membawa surat pemberitahuan pelaksanaan demo

  1. Pengguna layanan menghubungi petugas layanan baik secara langsung maupun melalui kontak yang tertera
  2. Pengguna layanan mengisi formulir biodata yang telah disiapkan petugas layanan dengan melampirkan tanda pengenal (KTP atau SIM)
  3. Pengguna layanan menyampaikan surat pemberitahuan dan surat izin pelaksanaan unjuk rasa/demo
  4. Petugas menerima berkas dari pengguna layanan kemudian melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPRD melalui Sekretariat DPRD
  5. Pimpinan DPRD mngadakan rapat persiapan penanganan unjuk rasa/demo dengan pihak keamanan daerah yang diifasilitasi oleh Sekretariat DPRD
  6. Pelaksanaan unjuk rasa/demo oleh masyarakat dilakukan dengan tertib dan diawasi oleh pihak keamanan
  7. Perwakilan dari pengunjuk rasa/pendemo menemui Pimpinan DPRD yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD
  8. Unjuk rasa/demo selesai dilaksanakan, petugas membuat laporan hasil pelaksanaan dan akan dipublikasi secara online

Penyelesaian administrasi : 45 menit

Pelaksanaan kegiatan : 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Demo dan Penyampaian Aspirasi

Penyampaian aduan dapat dilakukan dengan cara mendatangi petugas layanan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat atau dengan mengubungi kontak berikut :

Whatsapp : 0821 5108 1869

Telepon : (0561) 711585

Faksimile : (0561) 712405

email : dprdkalbar.tu@gmail.com

website : dprd.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dprd.kalbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Demo dan Penyampaian Aspirasi"