1. Mekanisme dapat mendatangi langsung kantor Imigrasi terdekat;
2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data;
3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan;
5. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian;
6. petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor;
Tidak dipungut biaya
Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat)/ endorsment
1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 0811684646;
2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store