Perubahan Data Pada Paspor

  1. 1. KTP Elektronik
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Akte Kelahiran
  4. 4. Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah

  1. 1. Mekanisme dapat mendatangi  langsung kantor Imigrasi terdekat;  2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data; 3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi

1. Mekanisme dapat mendatangi  langsung kantor Imigrasi terdekat;

 2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data;

3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi

4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan;

5. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian;

6. petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor;

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat)/ endorsment

1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 0811684646;

2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Pada Paspor"