Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. 2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  3. 3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi
  4. 4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak
  5. 5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru
  6. 6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  7. 7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. 8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. 9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM
  10. 10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan 2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat 3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi 4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak 5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru 6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer care untuk mendapatkan nomor antrian 7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan 8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran 9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM 10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

Persyaratan :

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian;

2. KTP Elektronik;

3. Kartu Keluarga;

4. Surat Pewarganegaraan;

5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;

6. Paspor lama;

7. Surat Pernyataan bermaterai.

1. Paspor Biasa 48 Halaman yang hilang dan masih berlaku Rp. 650.000;

2. Paspor Biasa 48 halaman yang rusak dan masih berlaku Rp. 350.000.

Paspor Biasa 48 Hal

1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 0811684646;

2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang"