Persyaratan :
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian;
2. KTP Elektronik;
3. Kartu Keluarga;
4. Surat Pewarganegaraan;
5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
6. Paspor lama;
7. Surat Pernyataan bermaterai.
1. Paspor Biasa 48 Halaman yang hilang dan masih berlaku Rp. 650.000;
2. Paspor Biasa 48 halaman yang rusak dan masih berlaku Rp. 350.000.
Paspor Biasa 48 Hal
1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 0811684646;
2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun imigrasi.bandaaceh); instagram (dengan akun @imigrasi.bandaaceh); serta email (humas.kanimbandaaceh@gmail.com ).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store