Pelayanan Fasilitasi Rapat/Audiensi Perkoperasian dan UKM

No. SK: 29/DISKOPUKM/TAHUN 2022

  1. Surat permintaan atau permohonan fasilitasi rapat/audiensi

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Subbag. Umpar
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menyerahkan surat permintaan fasilitasi rapat/audiensi
  4. d. Menerima surat jawaban kesediaan dan jadwal rapat/audiensi

Penyelesaian Administrasi : 15 Menit

Surat Jawaban : 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fasilitasi Rapat/Audiensi Perkoperasian dan UKM

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1.  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

Jl. Sutan Syahrir No. 5 Pontianak

  1. WA : 081256506007
  2. Telepon : (0561) 732690
  3. Website : diskopukm.kalbarprov.go.id
  4. Email : diskopukm@kalbarprov.go.id

 

  1. Alur Penanganan Pengaduan :

Pengguna Layanan menerima jawaban Aduan

Tim Pengelola Aduan

 

 
           
    Pengguna Layanan Menerima Jawaban Atas Aduan
   Pengguna Layanan Menyampaikan Aduan Secara Lisan/Telepon/Tertulis
    Tim Pengelola Aduan Memroses Aduan
    Pejabat Pengelola Pengaduan Menerima Aduan
 
 
 

 

 

 

 

 

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  1.  Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
  2.  Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Rapat/Audiensi Perkoperasian dan UKM"