Penyediaan Narasumber / Penyuluhan Perkoperasian dan UKM

No. SK: 29/DISKOPUKM/TAHUN 2022

  1. Surat permintaan atau permohonan penyediaan narasumber/ Penyuluhan Perkoperasian dan UKM

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Subbag. Umpar
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menyerahkan surat permintaan penyediaan narasumber/Penyuluhan Perkoperasian dan UKM
  4. d. Menerima surat jawaban kesediaan dan jadwal narasumber/Penyuluhan

Administrasi : 15 Menit

Surat Jawaban : 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Narasumber / Penyuluhan Perkoperasian dan UKM

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

Jl. Sutan Syahrir No. 5 Pontianak

  1. WA : 081256506007
  2. Telepon : (0561) 732690
  3. Website : diskopukm.kalbarprov.go.id
  4. Email : diskopukm@kalbarprov.go.id

 

  1. Alur Penanganan Pengaduan :

Pengguna Layanan menerima jawaban Aduan

Tim Pengelola Aduan

 

               
   
 
   
   
 
 
 

 

 

 

 

 

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Narasumber / Penyuluhan Perkoperasian dan UKM"