Pelayanan Hukum Gratis

No. SK: KEP-15/P.2.18/Cr.5/05/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa dokumen pendukung masalah yang akan dikonsultasikan

  1. Securty menerima tamu/pemohon
  2. Securty mencatat identitas dan keperluan tamu/pemohon
  3. Securty mengantar tamu/pemohon ke gedung PTSP
  4. Petugas PTSP menerima tamu/pemohon mencatat identitas dan keperluan tamu/pemohon
  5. Petugas PTSP mengarahkan tamu/pemohon ke loket pelayanan hukum gratis datun PTSP
  6. Pemohon mendatangi pos pelayanan hukum mengajukan masalah hukum
  7. Petugas pos pelayanan hukum meregistrasi dan meneri masalah hukum baik lisan atau tertulis
  8. Petugas pos pos pelayanan hukum menyampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)
  9. JPN membuat telaahan, menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan bidang datun dan mengantisipasi adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dengan bidang lain sesuai formulir administrasi
  10. JPN dapat langsung menjawab secara lisan atau tertulis

Proses administrasi sampai pada disposisi JPN memberikan pelayanan hukum dengan waktu -+ 20 menit selanjutnya proses konsultasi -+ 30 menit dan penyelesaian konsultasi baik berupa lisan maupun tulisan yang diberikan kepada pemohon -+ 10 menit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis

Setelah tamu/pemohon diterima oleh pihak PTSP maka selanjutnya dilaporkan pada pihak Datun selanjutnya disposisi pada JPN untuk memberikan pelayanan hukum pada tamu/pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"