No. SK: KEP-15/P.2.18/Cr.5/05/2024
Proses administrasi sampai pada disposisi JPN memberikan pelayanan hukum dengan waktu -+ 20 menit selanjutnya proses konsultasi -+ 30 menit dan penyelesaian konsultasi baik berupa lisan maupun tulisan yang diberikan kepada pemohon -+ 10 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum Gratis
Setelah tamu/pemohon diterima oleh pihak PTSP maka selanjutnya dilaporkan pada pihak Datun selanjutnya disposisi pada JPN untuk memberikan pelayanan hukum pada tamu/pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store