Permohonan Paspor Baru

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani kepala keluarga
  3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (dokumen harus memuat tanggal lahir, tempat lahir, nama, dan nama orang tua)
  4. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  5. Rekomendasi dari Kemenaker untuk CTKI; Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) untuk Magang; Rekomendasi dari Kemenag untuk Haji/Umroh
  6. Fotocopy Semua dokumen persyaratan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Aplikasi M-PASPOR
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan dan bukti cetak QR Code
  3. Pemohon melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer service untuk di periksa kelengkapannya
  4. Pemohon melakukan perekaman biometrik berupa foto wajah, sidik jari dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan

4 Hari Kerja

Paspor Biasa 48 Halaman           : Rp.350.000,-

Paspor Elektronik 48 Halaman    : Rp.650.000,-

Permohonan Paspor Baru

Pengaduan disampaikan langsung melalui layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08116844646;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Paspor Baru"