Pelayanan Petimbangan Teknis Ijin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. 2. Surat permohonan (bermeterai Rp.10.000)
  3. 3. Surat Kuasa Bermaterai Rp.10.000,- Jika Proses Pengurusan Perizinan tidak langsung oleh Ketua Koperasi (dikuasakan)
  4. 4. Foto Copy KTP Pemohon dan Penerima Kuasa jika dikuasakan
  5. 5. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi
  6. 6. IUSP, Sudah Berjalan Paling Sedikit 2 Tahun
  7. 7. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat diklati Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Pengawas Syariah Nasional-MUI
  8. 8. Foto Copy Penilaian Kesehatan Koperasi paling rendah Cukup Sehat dalam 1 tahun terakhir
  9. 9. Daftar anggota di daerah yang akan dibuka kantor cabang koperasi (minimal 20 orang)
  10. 10. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Kantor Cabang Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syarah untuk KSPPS (minimal Rp. 15.000.000,-)
  11. 11. Laporan Keuangan Koperasi 2 Tahun Terakhir
  12. 12. Rencana Kerja Kantor Cabang Paling Sedikit 1 Tahun
  13. 13. Daftar Nama dan Riwayat Hidup Calon Pimpinan Kantor Cabang Koperasi
  14. 14. Daftar Nama Calon Karyawan Kantor Cabang Koperasi Denah lokasi kantor cabang
  15. 15. Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Cabang
  16. Catatan :Semua persyaratan permohonan Ijin Pertimbangan Teknis Pembukaan Kantor Cabang Koperasi disampaikan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Barat untuk diverifikasi dan dimintakan Pertimbangan Teknis Ijin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat

  1. a. Petugas Layanan menerima berkas permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis Ijin dari petugas DPMPTSP Prov. Kalbar
  2. b. Petugas bidang memroses permohonan dan menerbitan Pertimbangan Teknis Ijin
  3. c. Petugas Layanan Diskop, UKM Prov. Kalbar menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP Prov. Kalbar

Penyelesaian Administrasi : 15 Menit

Pertimbangan Teknis : 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Petimbangan Teknis Ijin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

Jl. Sutan Syahrir No. 5 Pontianak

  1. WA : 081256506007
  2. Telepon : (0561) 732690
  3. Faximile : (diskopukm.kalbarprov.go.id
  4. Email : diskopukm@kalbarprov.go.id

 

  1. Alur Penanganan Pengaduan :

 

 

Pengguna Layanan menerima jawaban Aduan

Tim Pengelola Aduan

 

               
   
     
     
     
 
 

 

 

 

 

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  1. Pengaduan ringan,  selambat-lambatnya 3 Jam;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Petimbangan Teknis Ijin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi"