Pelayanan Surat Pindah Datang

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  4. KTP Elektronik
  5. Kartu Keluarga Asli dari desa yang dituju
  6. Foto copy Akta Nikah ( Jika sudah nikah)
  7. Foto copy Akta Cerai (Jika sudah cerai)
  8. Foto copy surat keterangan kematian dari desa jika suami/istri meninggal
  9. SKPWNI
  10. Mendaftar melalui online website gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan permohonan dan data dukung
  2. Petugas memverifikasi berkas dan mengecek website
  3. Petugas operator memproses
  4. Cetak sendiri atau cekat di Kecamatan

Data lengkap, benar dan jaringan lancar

Tidak dipungut biaya

Dokuman Kartu Keluarga

  1. Langsung kontak person HP 081329610117 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat kepada Camat Jatilawang
  3. Melalui kotak saran
  4. Lapak aduan Banyumas Tetepon 081126261116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twiter dan Facebook
  5. Melalui telepon/Fak 0281-6848539
  6. Email : jatilawang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Datang"