Pertimbangan Teknis Ijin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi

  1. 1. Surat permohonan (bermeterai Rp.10.000).
  2. 2. Surat Kuasa Bermaterai Rp.10.000,- Jika Proses Pengurusan Perizinan tidak langsung oleh Ketua Koperasi (dikuasakan).
  3. 3. Foto Copy KTP Pemohon dan Penerima Kuasa jika dikuasakan.
  4. 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi
  5. 5. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Foto Copy Izin Operasional Kantor Cabang, yang telah melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit 6(enam) bulan
  7. 7. Foto Copy Izin Operasional Kantor Kas yang diterbitkan OSS yang belum berlaku efektif
  8. 8. Daftar nama anggota Kantor Cabang Kas paling sedikit 20 orang
  9. 9. Nama dan Riwayat Hidup Calon Kepala Kantor Cabang Kas
  10. Catatan :Semua persyaratan permohonan Ijin Pertimbangan Teknis Pembukaan Kantor Kas Koperasi disampaikan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Barat untuk diverifikasi dan dimintakan Pertimbangan Teknis Ijin pada Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat

  1. a. Petugas Layanan menerima berkas permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis Ijin dari petugas DPMPTSP Prov. Kalbar
  2. b. Petugas bidangmemroses permohonan dan menerbitan Pertimbangan Teknis Ijin
  3. c. Petugas Layanan Diskop, UKM Prov. Kalbar menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP Prov. Kalbar

Adminitrasi : 15 Menit

Pertimbangan Teknis : 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Ijin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

Jl. Sutan Syahrir No. 5 Pontianak

  1. WA : 081256506007
  2. Telepon : (0561) 732690
  3. Website : diskopukm.kalbarprov.go.id
  4. Email : diskopukm@kalbarprov.go.id

 

  1. Alur Penanganan Pengaduan :

Pengguna Layanan menerima jawaban Aduan

Tim Pengelola Aduan

 

               
   
 
   
   
 
 
 

 

 

 

 

 

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Ijin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi"