Pertimbangan Teknis Ijin Usaha Simpan Pinjam

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. 2. Surat permohonan (bermeterai Rp.10.000).
  3. 3. Surat Kuasa Bermaterai Rp.10.000,- Jika Proses Pengurusan Perizinan tidak langsung oleh Ketua Koperasi (dikuasakan).
  4. 4. Foto Copy KTP Pemohon dan Penerima Kuasa jika dikuasakan.
  5. 5. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi.
  6. 6. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syarah untuk KSPPS.
  7. 7. Bukti setoran modal yang ditetapkan Koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syarah untuk KSPPS.
  8. 8. Rencana Kerja Koperasi selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia.
  9. 9. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  10. 10. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas dan calon pengelola.
  11. 11. Memiliki kantor dan sarana kerja; dan
  12. 12. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Povinsi/Kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.
  13. Catatan : Semua persyaratan permohonan Pertimbangan Teknis IjinUSP disampaikan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Barat untuk diverifikasi dan dimintakan Pertimbangan Teknis Ijin USP pada Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat

  1. a. Petugas Layanan menerima berkas permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis Ijin dari petugas DPMPTSP Prov. Kalbar
  2. b. Petugas bidang memroses permohonan dan menerbitan Pertimbangan Teknis Ijin
  3. c. Petugas Layanan Diskop, UKM Prov. Kalbar menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP Prov. Kalbar

Administrasi : 15 Menit

Pertimbangan Teknis : 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Ijin Usaha Simpan Pinjam

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

Jl. Sutan Syahrir No. 5 Pontianak

  1. WA : 081256506007
  2. Telepon : (0561) 732690
  3. Website : diskopukm.kalbarprov.go.id
  4. Email : diskopukm@kalbarprov.go.id

 

  1. Alur Penanganan Pengaduan :

Pengguna Layanan menerima jawaban Aduan

Tim Pengelola Aduan

 

               
   
 
   
   
 
 
 

 

 

 

 

 

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Ijin Usaha Simpan Pinjam"